Layanan Akta Kematian
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan Meninggal dari Keuchik/Puskesmas/RS
2. Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Meninggal
4. Photo Copy Karip/SK Pensiun (Bagi yang telah Pensiun)
5. Photo Copy SK 80 % bagi yang masih Aktif
6. Photo Copy KTP Saksi 2 orang
7. Photo Copy KTP Saksi 1 orang