Sedang Memuat...

Layanan Akta Kematian


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. Surat Keterangan Meninggal dari Keuchik/Puskesmas/RS

2. Photo Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Meninggal

4. Photo Copy Karip/SK Pensiun (Bagi yang telah Pensiun)

5. Photo Copy SK 80 % bagi yang masih Aktif

6. Photo Copy KTP Saksi 2 orang

7. Photo Copy KTP Saksi 1 orang